Thursday, July 10, 2008

do you know where your heart is ?

kepikir menulis ini karena Widy menulis tentang "posisi cinta".
Di kepala ini bergulir pertanyaan lain.. dimana letak 'hati' sebenarnya?
apakah semua orang punya hati?
apakah 'hati' ini telah bekerja dengan benar...?

Do you know where your heart is?
Do you think you can find it?

Astaga, Satu Keluarga Tewas Dibantai
Sabtu, 5 Juli 2008 | 06:57 WIB
Laporan wartawan Kompas, Cokorda Yudistira

BEKASI, SABTU - Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan, ditemukan terbunuh di dalam rumah mereka, Jumat (4/7) petang. Polisi menahan seorang pemuda yang ditemukan terluka dan tak sadarkan diri di rumah keluarga itu.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di Kampung Utan RT 003 RW 02, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Korban tewas adalah Heru Cahyo (52), salesman peralatan elektronik, dan istrinya, Tati (40), serta anak perempuannya, Nada (11).
Heru ditemukan tergeletak di depan kamar mandi sementara Tati dan Nada ditemukan di dalam kamar mandi. Terbunuhnya Heru, Tati, dan Nada diketahui warga setempat setelah Teguh Santoso, putra tertua Heru, pulang ke rumahnya.
.............

Datang Sudah Siapkan Pisau
Minggu, 6 Juli 2008 | 06:17 WIB

BEKASI - Aksi sadis Tri Widyo tersebut dilakukannya lantaran keluarga Tri sedang dilanda masalah ekonomi. Tri yang selama ini tinggal bersama keluarganya di Perumahan Coca-Cola, Jalan Cemara I Blok A 6/01 RT 01/02, Jakasetia, Bekasi Selatan, mengaku menumpang tinggal di rumah Teguh karena keluarganya terlilit utang pada Bank. Karena tidak nyaman tinggal di rumahnya ia memilih untuk menumpang di rumah Teguh.
Kepala Polrestro Bekasi Kompol Mas Guntur Laupe menduga aksi pembunuhan sudah direncanakan tersangka. Dugaan Mas Guntur mengemuka karena berdasarkan keterangan Teguh sendiri, sejak pertama datang ke rumahnya, Tri sudah membawa sebilah pisau. Tri beralasan bahwa pisau itu untuk menjaga diri.
"Tri dan Teguh adalah kawan akrab. Mereka sering bergantian menginap. Dia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," ujar Mas Guntur.
Sejauh ini, kata Mas Guntur, motif lain, seperti menguasai harta keluarga Heru, tidak terbukti karena tidak ada harta benda milik keluarga Heru yang hilang atau diacak-acak. "Kami meminta bantuan kepada Puslabfor Polda dan Mabes Polri untuk memeriksa secara detail kondisi korban dan tempat kejadian," ujar Mas Guntur


Or did you trade it for something, somewhere ?

Amin Minta Bonus "Barang Bagus"
Senin, 7 Juli 2008 | 15:56 WIB

JAKARTA, SENIN - Permintaan "bonus" perempuan ternyata sering mengalir dari mulut anggota DPR Al Amin Nur Nasution yang menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau.

Permintaan "bonus" perempuan sering dikemukakan Amin kepada Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Hal tersebut terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Amin dan Azirwan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/7).
Pembicaraan itu adalah hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Azirwan kini menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Berikut ini rekaman pembicaraan soal "bonus" yang diminta Amin.
"Kita siapkanlah untuk Bapak," ujar Azirwan.
"Iya carikanlah," timpal Al Amin.
"Kalau yang aku kenal bosnya sih bagus," tutur Azirwan.
"Kayak yang tadi malam itu bagus. Jangan kayak yang baju putih. Ga bagus itu," pinta Amin.


Sidang Perkara Korupsi Raskin Diwarnai Demo

Tangerang, Pelita
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (Raskin) yang merugikan negara sekitar Rp780 juta mulai disidangkan di PN Tangerang, Senin (23/6). Puluhan warga Kecamatan Sukadiri Tangerang, mendatangi gedung PN Tangerang, meminta agar majelis hakim menghukum berat para terdakwa.

Camat Sukadiri Dr H Lizia Sobandi, penanggungjawab tim koordinasi penyaluran raskin, mantan Kasis Kesos Kecamatan Sukadiri Drs Dulgani, ketua tim raskin, Kasi Kesos Kecamatan Sukadiri Badri Gatot Santoso, yang disidangkan terpisah diketuai majelis hakim Ny Retno, Ismail dan Masrudin Chaniago, anggota. Sementara, Muhlis bin Marjuk serta Anton Mulyadi (penadah) diketuai majelis hakim Ismail, Masrudin Chaniago dan Ny Retno, anggota.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Rahmat Harianto SH, Sukamto SH, Ny Masni SH, Abd Rachman SH dan Fanny SH, dalam dakwaan nya menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara. Disebutkan, terdakwa telah menyelewengkan beras raskin untuk Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Sementara sidang berlangsung, puluhan warga yang mengatas namakan warga Kecamatan Sukadiri melancarkan aksi unjuk rasa di pintu masuk gedung PN Tangerang, dengan membentangkan poster ukuran sedang, berbunyi, adili perampok raskin seberat-beratnya. Setelah meneriakan yel yel memekak, pengunjuk rasa meninggalkan PN Tangerang, dengan tertib.

better just to have it?
[song from One Republic - Say (All I Need)]

1 comment:

astri said...

hmmm.. apa hati itu adalah sesuatu yang sedemikian mahalnya sekarang sehingga nggak semua orang (tampak) memilikinya? ato justru sedemikian murahnya sehingga dapat dengan mudahnya ditukarkan dengan hal lain?

mungkin kali ini bukan untuk dipikirkan, tapi dirasakan... ada di mana hati itu...

eniwei, thx Win upload-an lagunya, seneng deh ama liriknya... =)