Wednesday, June 3, 2009

Oh Tuhan..

Seharian ga nonton tv karena muter-muter Jakarta ngurusin undangan, membuat kehilangan beratus-ratus berita penting. Not to mention Manohara (what ever) case but the Bu Prita Mulya Sari.

Astaghfirullah...dia itu komplain tentang pelayanan rumah sakit swasta di Tangerang, RS. Omni tepatnya, karena salah diagnosa dan akhirnya malah menyebabkan kondisi si ibu memburuk. Malah sempet rawat inap dan diberi macam-macam tindakan medis. Ini bukan masalah uangnya, tapi masalah jiwa manusia. Dan sekarang bu Prita ini ditahan oleh kepolisian Tangerang dengan tuduhan MENCEMARKAN NAMA BAIK.....what the h**l?! Surat pembacanya ada di sini, komplainnya juga jelas dan tidak mencemarkan nama baik, tapi karena adanya UU ITE yang baru disahkan dan entah bagaimana kok bisa-bisanya RS Omni main tuntut sana sini dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Hmmm tau gitu yaaaa.....RS. Hasan Sadikin juga boleh donk dikritik dengan penggunaan dokter-dokter magang tak berpengelaman untuk tes darah dan masang infus yang berakibat tangan bengkak dan biru, atau RS. Santo Borromeus Bandung yang menyilahkan saya ngantri di poliklinik padahal kondisi panas badan 39 derajat.

jadi dimana hak Konsumen...? sekalinya memakai hak langsung direnggut kebebasannya. Polisi apa g menyelidiki dulu ya..? ato ini permainan UANG?! Apalagi...Indonesia gituuu!!!!

kita bisa dukung Ibu Prita di
Bebaskan Ibu Prita
Facebook


1 comment:

matondangism said...

Ya Win...setuju. Padahal kan Indonesia negara demokrasi.